Profil PPID
Profil PPID Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditetapkan :
1. Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepaniteraan dan Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesekretariatan;
3. Pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID);
4. Kepala SubBagian dan Panitera Muda sebagai Penanggungjawab Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Negeri Tanjungpinang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Negeri Tanjungpinang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.