Pelaksanaan AANMANING perkara PHI pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Pada Hari Rabu, tepatnya pada tanggal 25 Mei 2022, telah berhasil dilaksanakannya kegiatan Aanmaning pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kegiatan Aanmaning ini dilaksanakan antara PT. GUTHRIE JAYA INDAH ISLAND RESORT ( Indah Puri Golf & Resort Batam ) dengan Reni Napitupulu. Kegiatan ini berhubungan dengan permohonan Pihak Termohon Eksekusi untuk dapat melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No.300 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 24 Maret 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua Belah Pihak Bertemu secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di depan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang , Yang Mulia Bapak Dr.Fahmiron,.S.H.,M.Hum. yang didampingi oleh Bapak Muhiyar,S.H,M.H sebagai Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, dengan proses penerimaan Cek Bank Mandiri yang diserahkankan oleh H.Refman Basri,S.H,M.Ba selaku Kuasa Termohon Eksekusi kepada Saudari Reni Napitupulu. Dan dilanjutkan dengan acara penandatangan berita acara serah terima. Dan diakhir acaranya ditutup dengan saling bersalaman serta foto bersama. Kegiatan ini merupakan salah bukti konkret serta wujud nyata Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.