AREA III
AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Tujuan
Penataan Sistem manajemen Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Negeri Tanjngpinang menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :
- Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menuju WBK/WBBM.
- Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menuju WBK/WBBM
- Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menuju WBK/WBBM.
Upaya Yang Dilakukan
Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di pengadilan negeri tanjungpinang dengan kegiatan sebagai berikut:
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
- Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutase internal di Lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
- Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat dibidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
- Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluan kepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
- Sistem imformasi kepegawaian (Sikep), dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerapkan aplikasi Sikep, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkutan.
DATA DUKUNG BISA CEK DISINI